Akta Pengakuan Anak

  1. Formulir permohonan pengakuan anak
  2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Kutipan Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Disdukcapil
  2. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengakuan anak
  3. Kasi menerbitkan register Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak, kemudian membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  4. Kabid memverifikasi berkas dan Kutipan Akta Pengakuan Anak
  5. Kadinas menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak
  6. Petugas merekam data pengakuan anak ke dalam database kependudukan dan mengarsip dokumen
  7. Penyerahan kutipan akta pengakuan anak

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

1. Pengaduan saran, masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Alamat : Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, atau masukkan ke Kotak Saran di tempat pelayanan.

 

2. Pengaduan saran, masukan melalui telepon, website  dan media sosial:

    Telepon      : (024) 6703456

    Whastsapp : 085641604903

    Website     :  www.dispendukcapil.semarangkota.go.id

    Email         : dukcapilkotasmg@gmail.com

    Twitter       : @dukcapilkotasmg

    Instagram  : @disdukcapilkotasemarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengakuan Anak"